“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan fasilitas umum atau ruang tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Achmad Rifki.
Baca Juga: Ratusan Pejabat Berebut 2 Kursi Strategis, Pemkab Bogor Gelar Fit and Proper Test Terbuka Perdana
Ia juga menyoroti dugaan belum adanya izin resmi untuk operasional valet parkir tersebut.
Karena itu, apabila hasil pemeriksaan di lapangan membuktikan adanya pelanggaran, ia meminta dinas dan instansi terkait segera melakukan pengecekan serta penertiban.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.




