INFOLADISHA – Pengendara yang masih nekat memarkir kendaraan di lokasi terlarang tampaknya harus berpikir dua kali.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali melakukan penertiban parkir liar di sejumlah jalan protokol pada Rabu (5/8/2026), dengan memberikan sanksi penggembosan ban kepada kendaraan yang melanggar.
Operasi tersebut digelar di beberapa ruas jalan yang selama ini kerap menjadi titik parkir sembarangan, di antaranya Jalan Ir H Juanda, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pemuda, hingga Jalan Pajajaran.
Hasilnya, sebanyak 10 kendaraan terdiri dari mobil dan sepeda motor ditindak karena memanfaatkan bahu jalan maupun area yang bukan diperuntukkan sebagai tempat parkir.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Bogor, Faizal Rachman, mengatakan pelanggaran masih banyak ditemukan meski penertiban rutin dilakukan.
Baca Juga: Pohon-Pohon di Kota Bogor Ternyata Banyak yang Dipenuhi Paku, Dedie Langsung Ambil Langkah Ini
Menurutnya, kendaraan yang parkir sembarangan bukan hanya mempersempit ruang lalu lintas, tetapi juga mengurangi kenyamanan pengguna jalan lain.
Dari hasil patroli, tujuh mobil dan tiga sepeda motor dikenai sanksi.
Kendaraan roda empat yang ditindak ditemukan di sejumlah titik, mulai dari kawasan sekitar Gedung DPRD, Jalan Jenderal Sudirman, hingga area dekat Hotel Amaris.





