Namun, ia tidak lagi menjalankan tugas pada jabatannya.
Menurut Dany, selama menunggu putusan dari BPASN BKN, gaji beserta tunjangan ID dihentikan.
Ia menjelaskan ID hanya bisa kembali bekerja apabila memperoleh izin tertulis dari Wali Kota Bogor.
Jika izin tersebut tidak diberikan, status nonaktif akan tetap berlaku hingga keputusan banding diterbitkan.
Bermula dari Dugaan Gadai SK 14 Anggota
Kasus ini bermula saat ID yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan Satpol PP Kota Bogor diduga menggadaikan SK milik sekitar 14 anggota pada 2025 untuk memperoleh pinjaman dari bank.
Para anggota menyerahkan SK kepada ID karena mengira dana pinjaman akan digunakan untuk kebutuhan kantor.
Belakangan, dana tersebut diduga justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Persoalan semakin membesar setelah pinjaman mengalami kredit macet.
Dampaknya, kewajiban pembayaran cicilan dibebankan kepada para pemilik SK sehingga Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP mereka dipotong setiap bulan oleh pihak bank.
Kondisi itu memicu keberatan dari para anggota yang merasa dirugikan.
Upaya penyelesaian sebenarnya sempat difasilitasi Sekretaris Daerah Kota Bogor pada akhir 2025 dengan mempertemukan para korban dan ID.





